Recents in Beach

Review 3 jurnal dari penulis (Yusdianto, Amalia Diamantina, dan Dedi Pulungan, Sri Lisnawati, Abdul Choir, Yuzon Sutrirubiyanto Nova, Emmanuella Ridayati.)

 Jurnal 1: Hubungan Kewenangan Pusat Dan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Judul

Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Nama Jurnal

PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum

Volume/halaman

Vol. 2. No.3/Halaman 483-504

Tahun

2015

Penulis

Yusdianto

Reviewer

Ardiman Setyanto

Nim

C1G121003

Note

Tugas Mata Kuliah Hubungan Pemerintahan Pusat Dan Daerah

Tanggal dan Tahun Review

27 Desember 2023

Abstrak

Hubungan antara kewenangan pusat dan daerah di Indonesia mengalami pasang surut sesuai rezim penyelenggaraan negara. Sejak reformasi, terdapat beberapa perubahan format otonomi daerah. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai landasan konstitusi dan dasar instrumen pemerintahan daerah dalam pelaksanaannya selalu tidak konsisten mengenai dekonsentrasi, desentralisasi, dan medebewind. Melalui penelaahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diketahui beberapa pokok diantaranya: pertama, perumus dan pelaksana undang-undang berusaha menyeimbangkan kontekstualitas dan eksistensi pemerintah daerah agar lebih prudent atau sebaliknya kembali pada skema shadow sentralisasi. Hal ini didukung oleh Pasal 9 yang menyebutkan urusan pemerintahan dibagi menjadi 3 (tiga) yang terdiri atas urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan umum. Bentuk negara kesatuan (unitary state) diartikan sebagai penyeragaman daripada perbedaan; kedua, pengutamaan konsep otonomi daerah melalui sistem rumah tangga materiil daripada sistem formal dan nyata (riil), sehingga melalui dekonsentrasi suatu sistem pemerintah memiliki kewenangan luas dalam melaksanakan isu strategis di daerah; ketiga, pemerintah pusat dan provinsi diberikan kewenangan besar untuk mengawasi kota atau kabupaten. Provinsi yang sebelumnya memiliki daya tawar lemah dan terbatas, diperkuat dengan penambahan fungsi dan kewenangan kepada gubernur; keempat, efisiensi dan efektifitas lebih diutamakan dengan menggerus otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Prinsip-prinsip demokrasi, peran-serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah terabaikan.

Tujuan Penelitian

Untuk menganalisis hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014

Subyek Penelitian

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah

Metode Penelitian

Penulis menggunakan metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach)

Hasil Penelitian

Berdasarkan jurnal, hasil penelitian ini menunjukkan:

1.    UU Pemda 2014 kurang sesuai dengan semangat otonomi daerah dalam UUD 1945. UU ini lebih mengedepankan sentralisasi dan dekonsentrasi.

2.    Pengaturan hubungan kewenangan antara pusat dan daerah dalam UU Pemda 2014 bersifat seragam (uniform) untuk semua daerah, tidak memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

3.   Pemerintah pusat dan provinsi diberi kewenangan pengawasan yang besar terhadap kabupaten/kota.

4. Provinsi diperkuat dengan penambahan fungsi dan kewenangan Gubernur.

5.   Efisiensi dan efektivitas diutamakan dalam UU ini, yang menggerus otonomi daerah. Prinsip demokrasi, partisipasi masyarakat, pemerataan, dan keadilan terabaikan.

Kelebihan

Berdasarkan jurnal, saya menemukan beberapa kelebihan dari penelitian, adalah:

  1. Membahas isu hubungan kewenangan pusat-daerah yang sangat relevan dan strategis saat ini.
  2. Analisis yang komprehensif dan mendalam terhadap pasal-pasal dalam UU Pemda 2014 terkait hubungan kewenangan pusat-daerah.
  3. Menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep yang sistematis.
  4. Evaluasi kualitatif yang cukup objektif dalam menilai kesesuaian UU Pemda 2014 dengan semangat otonomi daerah.
  5. Kesimpulan dan rekomendasi yang didukung argumen yang kuat berdasarkan hasil analisis.
  6. Memiliki orisinalitas dan kebaruan, memberikan sudut pandang kritis terhadap UU Pemda 2014 yang jarang dibahas peneliti lain.

kekurangan

Penelitian ini masih memiliki beberapa kelemahan terutama dalam hal metodologi, data empiris, dan rekomendasi solusi. Perlu pengembangan lebih lanjut agar hasil kajiannya lebih komprehensif

Kesimpulan

DPR sebagai pemegang fungsi legislasi dan pemerintah pusat sebagai pelaksana undang-undang berusaha menyeimbangkan kontekstualitas dan eksistensi pemerintah daerah yang lebih prudent antara pusat, provinsi, kota atau kabupaten, atau sebaliknya kembali dalam skema sentralisasi bayangan. Bentuk negara kesatuan (unitary state) oleh perencana, pembuat dan pelaksana negara diartikan sebagai penyeragaman daripada perbedaan. Kehendak efektif dan efisien menurut UU Pemda 2014, akan berubah menjadi ketidakadilan terlebih menjadi “pembiaran” karena ketidakmampuan pemerintah sendiri. Untuk itu, perlu pemurnian hubungan kewenangan antara pusat dengan daerah yang sesuai dengan kehendak UUD 1945, yaitu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, bukan sentralisasi yang berbalut dekonsentrasi.

Efisiensi dan efektivitas akan menggerus otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kemudian prinsip-prinsip demokrasi peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, potensi dan keanekaragaman daerah menjadi terabaikan. Pemerintah pusat dan provinsi diberikan kewenangan besar untuk mengawasi kota atau kabupaten madya. Provinsi yang sebelumnya lemah dan terbatas diperkuat dengan penambahan fungsi dan kewenangan kepada gubernur. Desentralisasi mengutamakan dasar permusyawaratan dalam pemerintahan negara dan dasar hak-hak asal-usul yang bersifat istimewa. Dasar hubungan pusat dan daerah dalam kerangka desentralisasi, yakni kebhinekaan dan paham negara berdasarkan atas hukum.

 

JURNAL 2: PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH UNTUK MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG EFEKTIF DAN EFISIEN

Judul

Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Untuk Mewujudkan Pemerintahan Daerah Yang Efektif Dan Efisien

Nama Jurnal

Masalah-Masalah Hukum (MMH)

Halaman

Halaman 36-43

Tahun

2010

Penulis

Amalia Diamantina

Reviewer

Ardiman Setyanto

Nim

C1G121003

Note

Tugas Mata Kuliah Hubungan Pemerintahan Pusat Dan Daerah

Tanggal dan Tahun Review

27 Desember 2023

Abstrak

As a consequence of the enforcement of the decentralization principle as a framework for developing the relationship between the central government and regional government, a comprehensive understanding of the relationship pattern between the two is necessary. Regional governments are given autonomy in handling local affairs, granted by the central government, within the framework of the Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI). In this context, monitoring and controlling the administration of regional governments should be established as a means of coordination between the central and regional governments, aiming to enhance the effectiveness and efficiency of governmental administration.

Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini lebih bersifat deskriptif dan evaluatif untuk menjelaskan, menganalisis, dan mengevaluasi sistem pengawasan pemerintahan daerah di Indonesia.

Subyek Penelitian

Secara umum, subyek penelitian ini membahas sistem pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia beserta berbagai aspek yang terkait didalamnya.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik studi kepustakaan, analisis isi, serta pendekatan konseptual dan kebijakan.

Hasil Penelitian

Penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia sudah diatur dengan cukup komprehensif dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan juga PP No. 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pengaturan tersebut mencakup pengawasan atas administrasi umum pemerintahan, pelaksanaan urusan pemerintahan oleh satuan perangkat daerah, hingga pengawasan Perda dan Perkada.

Pelaksana pengawasan internal atas pemerintahan daerah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Provinsi, serta Inspektorat Kabupaten/Kota. Mereka memiliki kewenangan yang memadai untuk melakukan pemeriksaan rutin, insidentil, maupun khusus dalam rangka pencegahan korupsi. Sementara itu, DPRD berperan dalam pengawasan eksternal terhadap pelaksanaan Perda, Perkada, serta kebijakan daerah sesuai fungsi, tugas dan kewenangannya.

Hasil temuan pengawasan oleh Inspektorat wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja. Namun demikian, koordinasi yang lebih baik antar lembaga pengawas masih diperlukan untuk mengoptimalkan sistem pengawasan sehingga tujuan terciptanya pemerintahan daerah yang akuntabel, bersih, dan transparan dapat terwujud.

Kelebihan

Penelitian ini cukup komprehensif dan objektif dengan didukung landasan teori dan regulasi yang memadai serta mampu memberikan evaluasi sekaligus rekomendasi terhadap sistem yang berjalan saat ini.

kekurangan

·      Tidak menjelaskan secara rinci metodologi penelitian yang digunakan. Sehingga pembaca sulit menilai keabsahan prosedur penelitian.

·   Minimnya data atau bukti empiris untuk mendukung analisis dan kesimpulan penelitian. Sehingga sifatnya lebih normatif dan preskriptif.

·   Tidak ada penjelasan mendalam tentang proses pengumpulan dan analisis data, seperti teknik wawancara atau observasi lapangan.

Kesimpulan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memberikan kewenangan otonomi daerah, memungkinkan Kabupaten/Kota mengelola potensi dengan melibatkan masyarakat. Desentralisasi bertujuan kesejahteraan rakyat. Penerapan desentralisasi membutuhkan pengawasan optimal untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Pengawasan melibatkan kontrol, supervisi, dan tindakan korektif terhadap pemerintahan daerah. Undang-Undang menyediakan kerangka pembinaan, pengawasan, penghargaan, dan sanksi. Koordinasi, pembinaan, dan evaluasi penting dalam menjaga kepatuhan, mendorong inovasi pemerintah daerah untuk tugasnya. Pengawasan yang optimal diharapkan mewujudkan kesejahteraan dengan memberikan penghargaan kepada yang berhasil dan sanksi atas pelanggaran.

 

JURNAL 3: HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

Judul

Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah

Nama Jurnal

Jurnal Lex Specialis

Volume/halaman

Vol. 2. No.2/Halaman 293-299

Tahun

2021

Penulis

Dedi Pulungan, Sri Lisnawati, Abdul Choir, Yuzon Sutrirubiyanto Nova, Emmanuella Ridayati.

Reviewer

Ardiman Setyanto

Nim

C1G121003

Note

Tugas Mata Kuliah Hubungan Pemerintahan Pusat Dan Daerah

Tanggal dan Tahun Review

27 Desember 2023

Abstrak

Penelitian ini berjudul Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Tujuan umum dari kegiatan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembagian hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam asas otonomi daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan metode normatif, yaitu melalui perpustakaan yang bersumber dari literatur buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa Pengaturan pperimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur berdasarkan sumber jenis penerimaan negara tersebut perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur berdasarkan sumber jenis penerimaan negara tersebut perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur berdasarkan sumber jenis penerimaan negara tersebut.

Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur berdasarkan sumber jenis penerimaan negara tersebut.

Tujuan Penelitian

Untuk mengetahui bagaimana pembagian hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam asas otonomi daerah.

Subyek Penelitian

Pada aspek hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Metode Penelitian

Penulis menggunakan pendekatan metode normatif melalui studi kepustakaan dengan sumber dari literatur buku dan peraturan perundang-undangan terkait.

Hasil Penelitian

Penelitian ini membahas mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perimbangan keuangan antar tingkat pemerintahan tersebut didasarkan pada sumber dan jenis penerimaan negara. Sebagai contoh, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan proporsi 10% untuk pusat dan 90% untuk daerah. Demikian pula halnya dengan penerimaan dari sumber daya alam yang proporsi pembagiannya adalah 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.

Selain itu, terdapat skema Dana Perimbangan dalam APBN yang dialokasikan untuk mendukung keuangan daerah, terdiri dari Dana Bagi Hasil pajak dan SDA, Dana Alokasi Umum (DAU) senilai minimum 25% dari penerimaan pajak & bukan pajak, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah tertentu. Sementara dari sisi kebijakan, terdapat 2 model pendekatan yang berbeda, yakni centralisasi kekuasaan fiskal oleh pemerintah pusat dan desentralisasi fiskal ke daerah. Adapun model hubungan keuangan pusat-daerah sendiri dibedakan menjadi model persentase (by percentage), model asal (by origin), dan model formula (by formula).

Kelebihan

·    Membahas topik hubungan keuangan pusat dan daerah yang sangat relevan dengan isu desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia.

·     Menjelaskan berbagai aspek hubungan keuangan pusat-daerah secara komprehensif, mulai dari latar belakang, tujuan, prinsip, model, hingga kebijakan dan skema dana perimbangannya.

·   Analisis yang dilakukan cukup mendalam dengan merujuk pada berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan terkait.

·       Memberikan gambaran yang jelas mengenai mekanisme dan kebijakan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia

kekurangan

·      Belum dilakukan analisis data atau pembahasan yang lebih mendalam terkait implementasi kebijakan yang diuraikan.

·      Penjelasan mengenai prinsip-prinsip hubungan keuangan pusat-daerah kurang detail dan tidak dicontohkan dengan kasus nyata.

·     Tidak ada penjelasan lebih rinci terkait berbagai formula atau kriteria yang digunakan dalam skema dana alokasi umum dan khusus.

·    Tidak dibahas tantangan, kendala, atau evaluasi terhadap penerapan kebijakan perimbangan keuangan yang berlaku selama ini.

·      Penelitian hanya berfokus pada regulasi dan kebijakan, belum melihat data empiris terkait dampak atau hasil kebijakan tersebut.

Kesimpulan

Pengaturan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur berdasarkan sumber jenis penerimaan negara tersebut, misalnya penerimaan dari pajak bumi dan bangunan dengan imbangan 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk pemerintah daerah. Dari jenis penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80 untuk pemerintah daerah. Sedangkan jenis penerimaan sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk pemerintah daerah.

Posting Komentar

1 Komentar