1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintahan pusat. Secara hierarkinya, negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal yang berarti tidak ada negara di dalam negara tersebut.
Bentuk negara kesatuan disebut juga dengan istilah negara unitaris. Berdasarkan hierarki pemerintahannya, negara kesatuan dibedakan kembali menjadi dua yakni negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi.
Dalam sistem sentralisasi, semua urusan diatur oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya bertugas menjalankan perintah dari pusat saja. Sedangkan dalam sistem desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri atau hak otonomi, sesuai peraturan dari pemerintah pusat.
Contoh negara kesatuan misalnya yaitu Indonesia, Prancis, Inggris, Jepang, Filipina, Italia, Belanda, dan sebagainya.
Ciri-Ciri Negara Kesatuan :
- Terdiri dari 1 kepala negara, dewan menteri, dan dewan perwakilan rakyat.
- Memiliki 1 landasan konstitusi undang-undang dasar saja secara nasional.
- Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat.
- Bisa menganut sistem sentralisasi atau desentralisasi.
- Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.
2. Negara Serikat(Federal)
Negara serikat adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan mempunyai satu buah pemerintah federal yang mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara tersebut. Keseluruhan dari negara bagian tersebut diatur dengan peraturan yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Hal ini dapat diartikan juga bahwa setiap negara bagian mempunyai pemerintah dan konstitusi sendiri. Meski demikian yang menjalankan hubungan internasional dengan pihak luar negeri tetaplah menjadi kewenangan negara federal.
Pada bentuk negara serikat (federal) hal yang berkaitan dengan keuangan, keamanan, dan peradilan biasanya diurus oleh pemerintah federal. Contoh negara federal adalah Amerika Serikat, Argentina, Kanada, Australia, Swiss dan Afrika Selatan adalah contoh negara serikat (federal).
Setiap bentuk negara memiliki cirinya masing-masing. Begitu pula dengan bentuk negara federal. Di bawah ini adalah beberapa ciri dari negara federal.
- Masing-masing negara bagian boleh membuat dasar hukumnya sendiri. Meski demikian, dasar hukum dan peraturan yang dibuat oleh negara bagian harus selaras dengan dasar hukum dari negara federal.
- Masing-masing negara bagian mempunyai pemerintahan sendiri termasuk kepala negara beserta kabinetnya, serta anggota parlemen.
- Masing-masing negara bagian boleh mempunyai bendera negara bagiannya sendiri.
- Negara federal memiliki kedaulatan keluar dan ke dalam negara bagian atau yang disebut dengan limitatif. Ini juga menegaskan bahwa negara bagian tidak memiliki kedaulatan, tetapi kekuasaan sebenarnya tetaplah dimiliki oleh negara bagian.
3. Protektorat
Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Umumnya, negara yang dilindungi tidak dianggap berdaulat dan tidak merdeka. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara perlindungnya. Contoh negara bentuk protektorat adalah Maroko, Uni Indo-Cina (Vietnam, Kamboja dan Laos) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis. Menurut Samidjo, SH, Protektorat dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu sebagai berikut:
- Protektorat internasional adalah jika sebuah negara merupakan subyek hukum internasional. Contohnya, Mesir pada saat menjadi protektorat Turki pada tahun 1917 dan Zanzibar pada saat menjadi protektorat Inggris tahun 1890.
- Protektorat Kolonial adalah protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada negara perlindungnya. Negara protektorat kolonial tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka merupakan negara protektorat Inggris.
Adapun ciri-ciri bentuk negara dominion, yaitu:
· Berada dibawah pelindung negara lain
4. Dominion
Dominion adalah bentuk negara yang hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Bentuk negara ini mula-mula merupakan tanah jajahan Inggris, namun sekarang sudah menjadi negara merdeka dan berdaulat dalam suatu gabungan negara yang diberi nama "The British Commonwealth of Nation".
Dalam perkembangan zaman, ada beberapa negara jajahan Inggris yang merdeka dengan status dominion seperti India dan Pakistan (meskipun sekarang dua negara tersebut telah mengubah bentuk pemerintahan menjadi republik).
Akhirnya, bentuk dominion pun menjadi hilang. Karena yang duduk dalam The British Commonwealth of Nation tidak hanya negara dominion saja maka The British Commonwealth of Nation diubah menjadi Commonwealth of Nation. Anggota-anggota negara persemakmuran itu antara lain Inggris, Malaysia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Australia, Kanada dan India.
Adapun ciri-ciri bentuk negara dominion, yaitu:
· Awalnya merupakan negara jajahan
· Setiap negara memiliki kedudukan yang sama
· Dipersatukan oleh mahkota
5. Mandat
Negara mandat merupakan sebuah negara yang awalnya adalah jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I yang kemudian diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini telah ditentukan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contohnya, Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.
Adapun ciri-ciri bentuk negara mandat, yaitu:
· Merupakan bekas negara jajahan

0 Komentar