Jurnal 1: Hubungan Kewenangan Pusat Dan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
|
Judul |
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah |
|
Nama Jurnal |
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum |
|
Volume/halaman |
Vol. 2. No.3/Halaman 483-504 |
|
Tahun |
2015 |
|
Penulis |
Yusdianto |
|
Reviewer |
Ardiman Setyanto |
|
Nim |
C1G121003 |
|
Note |
Tugas Mata Kuliah Hubungan Pemerintahan Pusat Dan Daerah |
|
Tanggal dan Tahun Review |
27 Desember 2023 |
|
Abstrak |
Hubungan antara kewenangan pusat dan daerah di Indonesia mengalami pasang surut sesuai rezim penyelenggaraan negara. Sejak reformasi, terdapat beberapa perubahan format otonomi daerah. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai landasan konstitusi dan dasar instrumen pemerintahan daerah dalam pelaksanaannya selalu tidak konsisten mengenai dekonsentrasi, desentralisasi, dan medebewind. Melalui penelaahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diketahui beberapa pokok diantaranya: pertama, perumus dan pelaksana undang-undang berusaha menyeimbangkan kontekstualitas dan eksistensi pemerintah daerah agar lebih prudent atau sebaliknya kembali pada skema shadow sentralisasi. Hal ini didukung oleh Pasal 9 yang menyebutkan urusan pemerintahan dibagi menjadi 3 (tiga) yang terdiri atas urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan umum. Bentuk negara kesatuan (unitary state) diartikan sebagai penyeragaman daripada perbedaan; kedua, pengutamaan konsep otonomi daerah melalui sistem rumah tangga materiil daripada sistem formal dan nyata (riil), sehingga melalui dekonsentrasi suatu sistem pemerintah memiliki kewenangan luas dalam melaksanakan isu strategis di daerah; ketiga, pemerintah pusat dan provinsi diberikan kewenangan besar untuk mengawasi kota atau kabupaten. Provinsi yang sebelumnya memiliki daya tawar lemah dan terbatas, diperkuat dengan penambahan fungsi dan kewenangan kepada gubernur; keempat, efisiensi dan efektifitas lebih diutamakan dengan menggerus otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Prinsip-prinsip demokrasi, peran-serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah terabaikan. |
|
Tujuan Penelitian |
Untuk menganalisis hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 |
|
Subyek Penelitian |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah |
|
Metode Penelitian |
Penulis menggunakan metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) |
|
Hasil Penelitian |
Berdasarkan jurnal, hasil penelitian ini menunjukkan: 1. UU Pemda 2014 kurang sesuai dengan semangat otonomi daerah dalam UUD 1945. UU ini lebih mengedepankan sentralisasi dan dekonsentrasi. 2. Pengaturan hubungan kewenangan antara pusat dan daerah dalam UU Pemda 2014 bersifat seragam (uniform) untuk semua daerah, tidak memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. 3. Pemerintah pusat dan provinsi diberi kewenangan pengawasan yang besar terhadap kabupaten/kota. 4. Provinsi diperkuat dengan penambahan fungsi dan kewenangan Gubernur. 5. Efisiensi dan efektivitas diutamakan dalam UU ini, yang menggerus otonomi daerah. Prinsip demokrasi, partisipasi masyarakat, pemerataan, dan keadilan terabaikan. |
|
Kelebihan |
Berdasarkan jurnal, saya menemukan beberapa kelebihan dari penelitian, adalah:
|
|
kekurangan |
Penelitian ini masih memiliki beberapa kelemahan terutama dalam hal metodologi, data empiris, dan rekomendasi solusi. Perlu pengembangan lebih lanjut agar hasil kajiannya lebih komprehensif |
|
Kesimpulan |
DPR sebagai pemegang fungsi legislasi dan pemerintah pusat sebagai pelaksana undang-undang berusaha menyeimbangkan kontekstualitas dan eksistensi pemerintah daerah yang lebih prudent antara pusat, provinsi, kota atau kabupaten, atau sebaliknya kembali dalam skema sentralisasi bayangan. Bentuk negara kesatuan (unitary state) oleh perencana, pembuat dan pelaksana negara diartikan sebagai penyeragaman daripada perbedaan. Kehendak efektif dan efisien menurut UU Pemda 2014, akan berubah menjadi ketidakadilan terlebih menjadi “pembiaran” karena ketidakmampuan pemerintah sendiri. Untuk itu, perlu pemurnian hubungan kewenangan antara pusat dengan daerah yang sesuai dengan kehendak UUD 1945, yaitu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, bukan sentralisasi yang berbalut dekonsentrasi. Efisiensi dan efektivitas akan menggerus otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kemudian prinsip-prinsip demokrasi peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, potensi dan keanekaragaman daerah menjadi terabaikan. Pemerintah pusat dan provinsi diberikan kewenangan besar untuk mengawasi kota atau kabupaten madya. Provinsi yang sebelumnya lemah dan terbatas diperkuat dengan penambahan fungsi dan kewenangan kepada gubernur. Desentralisasi mengutamakan dasar permusyawaratan dalam pemerintahan negara dan dasar hak-hak asal-usul yang bersifat istimewa. Dasar hubungan pusat dan daerah dalam kerangka desentralisasi, yakni kebhinekaan dan paham negara berdasarkan atas hukum. |
JURNAL 2: PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH UNTUK MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG EFEKTIF DAN EFISIEN
|
Judul |
Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Untuk Mewujudkan Pemerintahan Daerah Yang Efektif Dan Efisien |
|
Nama Jurnal |
Masalah-Masalah Hukum (MMH) |
|
Halaman |
Halaman 36-43 |
|
Tahun |
2010 |
|
Penulis |
Amalia Diamantina |
|
Reviewer |
Ardiman Setyanto |
|
Nim |
C1G121003 |
|
Note |
Tugas Mata Kuliah Hubungan Pemerintahan Pusat Dan Daerah |
|
Tanggal dan Tahun Review |
27 Desember 2023 |
|
Abstrak |
As a consequence of the enforcement of the decentralization principle as a framework for developing the relationship between the central government and regional government, a comprehensive understanding of the relationship pattern between the two is necessary. Regional governments are given autonomy in handling local affairs, granted by the central government, within the framework of the Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI). In this context, monitoring and controlling the administration of regional governments should be established as a means of coordination between the central and regional governments, aiming to enhance the effectiveness and efficiency of governmental administration. |
|
Tujuan Penelitian |
Tujuan penelitian ini lebih bersifat deskriptif dan evaluatif untuk menjelaskan, menganalisis, dan mengevaluasi sistem pengawasan pemerintahan daerah di Indonesia. |
|
Subyek Penelitian |
Secara umum, subyek penelitian ini membahas sistem pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia beserta berbagai aspek yang terkait didalamnya. |
|
Metode Penelitian |
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik studi kepustakaan, analisis isi, serta pendekatan konseptual dan kebijakan. |
|
Hasil Penelitian |
Penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia sudah diatur dengan cukup komprehensif dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan juga PP No. 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pengaturan tersebut mencakup pengawasan atas administrasi umum pemerintahan, pelaksanaan urusan pemerintahan oleh satuan perangkat daerah, hingga pengawasan Perda dan Perkada. Pelaksana pengawasan internal atas pemerintahan daerah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Provinsi, serta Inspektorat Kabupaten/Kota. Mereka memiliki kewenangan yang memadai untuk melakukan pemeriksaan rutin, insidentil, maupun khusus dalam rangka pencegahan korupsi. Sementara itu, DPRD berperan dalam pengawasan eksternal terhadap pelaksanaan Perda, Perkada, serta kebijakan daerah sesuai fungsi, tugas dan kewenangannya. Hasil temuan pengawasan oleh Inspektorat wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja. Namun demikian, koordinasi yang lebih baik antar lembaga pengawas masih diperlukan untuk mengoptimalkan sistem pengawasan sehingga tujuan terciptanya pemerintahan daerah yang akuntabel, bersih, dan transparan dapat terwujud. |
|
Kelebihan |
Penelitian ini cukup komprehensif dan objektif dengan didukung landasan teori dan regulasi yang memadai serta mampu memberikan evaluasi sekaligus rekomendasi terhadap sistem yang berjalan saat ini. |
|
kekurangan |
· Tidak menjelaskan secara rinci metodologi penelitian yang digunakan. Sehingga pembaca sulit menilai keabsahan prosedur penelitian. · Minimnya data atau bukti empiris untuk mendukung analisis dan kesimpulan penelitian. Sehingga sifatnya lebih normatif dan preskriptif. · Tidak ada penjelasan mendalam tentang proses pengumpulan dan analisis data, seperti teknik wawancara atau observasi lapangan. |
|
Kesimpulan |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memberikan kewenangan otonomi daerah, memungkinkan Kabupaten/Kota mengelola potensi dengan melibatkan masyarakat. Desentralisasi bertujuan kesejahteraan rakyat. Penerapan desentralisasi membutuhkan pengawasan optimal untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Pengawasan melibatkan kontrol, supervisi, dan tindakan korektif terhadap pemerintahan daerah. Undang-Undang menyediakan kerangka pembinaan, pengawasan, penghargaan, dan sanksi. Koordinasi, pembinaan, dan evaluasi penting dalam menjaga kepatuhan, mendorong inovasi pemerintah daerah untuk tugasnya. Pengawasan yang optimal diharapkan mewujudkan kesejahteraan dengan memberikan penghargaan kepada yang berhasil dan sanksi atas pelanggaran. |
JURNAL 3: HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
|
Judul |
Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah |
|
Nama Jurnal |
Jurnal Lex Specialis |
|
Volume/halaman |
Vol. 2. No.2/Halaman 293-299 |
|
Tahun |
2021 |
|
Penulis |
Dedi Pulungan, Sri Lisnawati, Abdul Choir, Yuzon Sutrirubiyanto Nova, Emmanuella Ridayati. |
|
Reviewer |
Ardiman Setyanto |
|
Nim |
C1G121003 |
|
Note |
Tugas Mata Kuliah Hubungan Pemerintahan Pusat Dan Daerah |
|
Tanggal dan Tahun Review |
27 Desember 2023 |
|
Abstrak |
Penelitian ini berjudul Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Tujuan umum dari kegiatan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembagian hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam asas otonomi daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan metode normatif, yaitu melalui perpustakaan yang bersumber dari literatur buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa Pengaturan pperimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur berdasarkan sumber jenis penerimaan negara tersebut perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur berdasarkan sumber jenis penerimaan negara tersebut perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur berdasarkan sumber jenis penerimaan negara tersebut. Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur berdasarkan sumber jenis penerimaan negara tersebut. |
|
Tujuan Penelitian |
Untuk mengetahui bagaimana pembagian hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam asas otonomi daerah. |
|
Subyek Penelitian |
Pada aspek hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. |
|
Metode Penelitian |
Penulis menggunakan pendekatan metode normatif melalui studi kepustakaan dengan sumber dari literatur buku dan peraturan perundang-undangan terkait. |
|
Hasil Penelitian |
Penelitian ini membahas mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perimbangan keuangan antar tingkat pemerintahan tersebut didasarkan pada sumber dan jenis penerimaan negara. Sebagai contoh, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan proporsi 10% untuk pusat dan 90% untuk daerah. Demikian pula halnya dengan penerimaan dari sumber daya alam yang proporsi pembagiannya adalah 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah. Selain itu, terdapat skema Dana Perimbangan dalam APBN yang dialokasikan untuk mendukung keuangan daerah, terdiri dari Dana Bagi Hasil pajak dan SDA, Dana Alokasi Umum (DAU) senilai minimum 25% dari penerimaan pajak & bukan pajak, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah tertentu. Sementara dari sisi kebijakan, terdapat 2 model pendekatan yang berbeda, yakni centralisasi kekuasaan fiskal oleh pemerintah pusat dan desentralisasi fiskal ke daerah. Adapun model hubungan keuangan pusat-daerah sendiri dibedakan menjadi model persentase (by percentage), model asal (by origin), dan model formula (by formula). |
|
Kelebihan |
· Membahas topik hubungan keuangan pusat dan daerah yang sangat relevan dengan isu desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. · Menjelaskan berbagai aspek hubungan keuangan pusat-daerah secara komprehensif, mulai dari latar belakang, tujuan, prinsip, model, hingga kebijakan dan skema dana perimbangannya. · Analisis yang dilakukan cukup mendalam dengan merujuk pada berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan terkait. · Memberikan gambaran yang jelas mengenai mekanisme dan kebijakan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia |
|
kekurangan |
· Belum dilakukan analisis data atau pembahasan yang lebih mendalam terkait implementasi kebijakan yang diuraikan. · Penjelasan mengenai prinsip-prinsip hubungan keuangan pusat-daerah kurang detail dan tidak dicontohkan dengan kasus nyata. · Tidak ada penjelasan lebih rinci terkait berbagai formula atau kriteria yang digunakan dalam skema dana alokasi umum dan khusus. · Tidak dibahas tantangan, kendala, atau evaluasi terhadap penerapan kebijakan perimbangan keuangan yang berlaku selama ini. · Penelitian hanya berfokus pada regulasi dan kebijakan, belum melihat data empiris terkait dampak atau hasil kebijakan tersebut. |
|
Kesimpulan |
Pengaturan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur berdasarkan sumber jenis penerimaan negara tersebut, misalnya penerimaan dari pajak bumi dan bangunan dengan imbangan 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk pemerintah daerah. Dari jenis penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80 untuk pemerintah daerah. Sedangkan jenis penerimaan sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk pemerintah daerah. |

1 Komentar
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus