Sistem Pemilu Pada Masa Reformasi

Sistem Pemilu Pada Masa Reformasi

Penulis : Ardiman Setyanto

Kendari, 14 April 2024

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini membahas tentang era reformasi, yang merupakan periode penting dalam sejarah Indonesia. Era reformasi dimulai pada tahun 1998 setelah runtuhnya rezim Orde Baru yang telah berkuasa selama lebih dari tiga dekade. Periode ini ditandai dengan perubahan besar dalam sistem politik, ekonomi, dan sosial budaya di Indonesia. Dalam makalah ini, kami berusaha mengulas secara singkat dan padat tentang berbagai aspek penting dalam era reformasi, mulai dari latar belakang, faktor penyebab, tokoh-tokoh penting, perubahan politik dan ekonomi, hingga dampak dan evaluasi atas perkembangan yang telah terjadi selama periode ini. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna dan masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan demi perbaikan kualitas makalah ini. Akhir kata, kami berharap makalah ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang era reformasi dan berkontribusi dalam memperkaya pengetahuan kita tentang sejarah Indonesia.

DAFTAR ISI

  • KATA PENGANTAR
  • DAFTAR ISI
  • BAB I : PENDAHULUAN
    • 1. Latar Belakang
    • 2. Rumusan Masalah
    • 3. Tujuan Masalah
  • BAB II : PEMBAHASAN
    • 1. Sejarah Awal Lahirnya Reformasi
    • 2. Pemilihan Umum Setelah Reformasi
    • 3. Aturan dan penerapan sistem pemilu
  • BAB III : PENUTUP
    • 1. Kesimpulan
  • DAFTAR PUSTAKA

BAB I

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Era reformasi di Indonesia dimulai pada tahun 1998 setelah pengunduran diri Presiden Soeharto yang memimpin rezim Orde Baru selama lebih dari 30 tahun. Perubahan signifikan terjadi di Indonesia, terutama dalam bidang politik, sosial, dan ekonomi. Peristiwa penting yang memicu dimulainya era reformasi adalah Tragedi 1998 yang terjadi pada bulan Mei, di mana tiga mahasiswa yang melakukan demonstrasi di Jakarta ditembak mati oleh aparat keamanan. Hal ini memicu aksi demonstrasi yang menuntut reformasi politik dan sosial di seluruh Indonesia. Setelah Soeharto mundur, Indonesia mengalami perubahan politik seperti perubahan konstitusi, pemilihan umum yang lebih bebas dan adil, serta pembentukan lembaga-lembaga baru untuk memantau kinerja pemerintah dan meningkatkan transparansi. Reformasi sosial meliputi upaya untuk mengatasi korupsi, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia. Sedangkan reformasi ekonomi mencakup upaya untuk mengurangi campur tangan pemerintah dalam sektor ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Namun, Indonesia masih dihadapkan pada tantangan dan masalah seperti korupsi dan ketimpangan ekonomi. Demokrasi masih terus berkembang, dan beberapa kelompok masyarakat masih belum merasa sepenuhnya terwakili dalam proses politik. Meskipun demikian, era reformasi membuka jalan bagi Indonesia untuk menjadi negara yang lebih demokratis, adil, dan sejahtera.

2. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:

  • Apa latar belakang terjadinya Era Reformasi Indonesia?
  • Bagaimana proses pemilihan umum pada masa reformasi di indonesia?
  • Bagaimana aturan dan penerapan sistem pemilu di indonesia?

3. Tujuan Masalah

Penulisan makalah ini bertujuan untuk:

  • Memahami latar belakang terjadinya Era Reformasi Indonesia.
  • Mengidentifikasi proses pemilihan umum dan tingkat partisipasi partai pada masa reformasi di indonesia
  • Mengidentifikasi aturan dan penerapannya pada masa reformasi di indonesia

BAB II

PEMBAHASAN

1. Sejarah Awal Lahirnya Reformasi

Sebelum Era Reformasi, Indonesia mengalami masa Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto selama 32 tahun (1967-1998). Pada masa ini, Indonesia mengalami kemajuan ekonomi yang signifikan, namun juga diwarnai oleh praktik korupsi dan nepotisme yang merajalela. Selain itu, kebebasan pers, hak asasi manusia, dan kebebasan berpendapat juga sangat dibatasi.

Reformasi adalah perubahan dari kehidupan lama menuju kehidupan yang lebih baik. Di Indonesia pada tahun 1998, gerakan Reformasi bertujuan untuk memperbaiki tatanan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, dan sosial menuju Indonesia yang baru. Gerakan ini dipicu oleh kesulitan warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok, seperti sembako yang harganya tinggi dan sulit didapatkan. Situasi politik dan kondisi ekonomi yang tidak menentu semakin menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Orde Baru yang dianggap tidak mampu menciptakan kehidupan yang adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Orde Baru awalnya bertekad untuk menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Namun, dalam praktiknya, pemerintahan Orde Baru seringkali melakukan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang merugikan rakyat kecil. Pancasila dan UUD 1945 hanya dijadikan legitimasi untuk mempertahankan kekuasaan. Penyimpangan tersebut menimbulkan krisis multidimensional yang menjadi penyebab umum lahirnya gerakan Reformasi di Indonesia. Adapun gerakan-gerakan yang memicu reformasi adalah sebagai berikut:

  1. Krisis Politik
  2. Krisis Hukum
  3. Krisis Ekonomi
  4. Krisis Sosial
  5. Krisis Kepercayaan

2. Pemilihan Umum Setelah Reformasi

1. Pemilihan Umum Tahun 1999

Pemilihan Umum 1999 merupakan pemilihan umum pertama yang dilaksanakan di Indonesia setelah tiga puluh tahun masa pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Soeharto. Pemilihan umum ini merupakan salah satu tonggak penting dalam proses reformasi politik di Indonesia. Pemilu 1999 diikuti oleh lebih dari 48 juta pemilih dan melibatkan 48 partai politik yang memperebutkan 462 kursi di DPR. Dari 48 Partai politik, hanya 6 partai yang lolos masuk kepada pemilu 2004. Yaitu PDI.P, Golkar, PKB, PPP, PAN dan PBB.

Adapun partai politik yang berpartisipasi pada pemilu tahun 1999 yaitu sebagai berikut:

  1. Partai Indonesia Baru
  2. Partai Kristen Nasional Indonesia
  3. Partai Nasional Indonesia
  4. Partai Aliansi Demokrat Indonesia
  5. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia
  6. Partai Ummat Islam
  7. Partai Kebangkitan Ummat
  8. Partai Masyumi Baru
  9. Partai Persatuan Pembangunan 2009
  10. Partai Syarikat Islam Indonesia
  11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  12. Partai Abul Yatama
  13. Partai Kebangsaan Merdeka
  14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa
  15. Partai Amanat Nasional
  16. Partai Rakyat Demokratik
  17. Partai Syarikat Islam Indonesia
  18. Partai Katolik Demokrat
  19. Partai Pilihan Rakyat
  20. Partai Rakyat Indonesia
  21. Partai Politik Indonesia Masyumi
  22. Partai Bulan Bintang
  23. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
  24. Partai Keadilan
  25. Partai Nahdlatul Ummat
  26. Partai Nasional Indonesia-Front Marhaenis
  27. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
  28. Partai Republic
  29. Partai Islam Demokrat
  30. Partai Nasional Indonesia-Massa Marhaen
  31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak
  32. Partai Demokrasi Indonesia
  33. Partai Golongan Karya
  34. Partai Persatuan 1999
  35. Partai Kebangkitan Bangsa
  36. Partai Uni Demokrasi Indonesia
  37. Partai Buruh Nasional
  38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
  39. Partai Daulat Rakyat
  40. Partai Cinta Damai
  41. Partai Keadilan Dan Persatuan
  42. Partai Solidaritas Pekerja
  43. Partai Nasional Bangsa Indonesia
  44. Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia
  45. Partai Solidaritas Uni Nasional Demokrat
  46. Partai Nasional Demokrat
  47. Partai Ummat Muslimin Indonesia
  48. Partai Pekerja Indonesia

Sumber: Data KPU (Phalevi, 2014)

Sistem pemilihan yang digunakan adalah sistem proporsional terbuka, di mana pemilih dapat memilih partai politik dan juga calon-calon anggota DPR dari partai politik yang dipilih. Pemilihan umum ini juga merupakan yang pertama kali menggunakan KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai badan independen yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum. Sebelumnya, penyelenggaraan pemilu dikendalikan oleh Departemen Dalam Negeri yang terkait erat dengan pemerintah. Selama masa kampanye dan pemilihan umum, terjadi beberapa kejadian yang menarik perhatian publik, antara lain:

  1. Munculnya partai politik baru dan kembalinya partai politik lama yang terlarang selama masa pemerintahan Orde Baru.
  2. Pemilihan umum pertama di mana pemilih dapat memberikan suaranya langsung kepada calon anggota DPR, sehingga lebih memperkuat partai politik daripada individualisme.
  3. Keterlibatan masyarakat sipil yang lebih besar dalam proses pemilu, seperti organisasi pengawas pemilu, LSM, dan media massa.
  4. Adanya tindakan kekerasan dan intimidasi oleh kelompok-kelompok tertentu selama kampanye dan pemilihan umum, termasuk pembakaran dan penyerangan kantor partai politik dan dukungan mereka.

Setelah pemilihan umum, terbentuklah DPR yang terdiri dari berbagai partai politik. Meskipun demikian, kekuasaan politik tetap terpusat pada partai politik yang mendukung Presiden B.J. Habibie. Pemilihan umum 1999 dianggap sebagai awal dari proses demokratisasi yang sedang berlangsung di Indonesia dan telah memberikan peluang bagi munculnya partai-partai politik baru dan meningkatkan partisipasi politik masyarakat.

2. Pemilihan Umum 2004

Pemilihan Umum 2004 adalah pemilihan umum yang dilakukan di Indonesia pada tanggal 5 April 2004. Pemilu ini adalah pemilihan umum kedua setelah era Reformasi dimulai dan dianggap sebagai pemilu paling bebas dan demokratis di Indonesia sejak era Soekarno. Pada Pemilu 2004, lebih dari 150 juta warga Indonesia terdaftar sebagai pemilih. Mereka memilih 550 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan juga presiden dan wakil presiden. Pemilihan umum ini diikuti oleh 24 partai politik, dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai politik terbesar yang memperoleh 18,5% suara. Sedangkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) dari Partai Demokrat dan Partai Golkar memenangkan pemilihan presiden dan wakil presiden. Pemilu 2004 dianggap sukses dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Selain itu, pemilu ini juga ditandai oleh pertumbuhan partisipasi pemilih yang signifikan, dengan tingkat partisipasi pemilih mencapai 83,57%, naik dari tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 1999 sebesar 93,17%. Meskipun Pemilu 2004 dianggap sebagai keberhasilan dalam demokratisasi di Indonesia, tetapi juga terjadi beberapa masalah, seperti penghitungan suara yang lambat, kecurangan, serta penindasan terhadap pemilih dan petugas pemilu oleh kelompok tertentu. Secara keseluruhan, Pemilihan Umum 2004 merupakan momen penting dalam sejarah politik Indonesia, karena berhasil menunjukkan bahwa Indonesia telah mampu melakukan pemilihan umum yang bebas, transparan, dan demokratis. Hal ini membuktikan bahwa reformasi politik di Indonesia telah mengalami kemajuan yang signifikan sejak era Reformasi dimulai pada tahun 1998.

Tabel 2.1 Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Nasional Pemilu 2004 dan Jumlah Perolehan Kursi Parpol di DPR RI

Ranking
Suara
Partai politik Perolehan Suara Persen Jml. Kursi DPR RI
1 Partai Golongan Karya 24.480.757 21,58 128
2 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 21.026.629 18,53 109
3 Partai Kebangkitan Bangsa 11.989.564 10,57 52
4 Partai Persatuan Pembangunan 9.248.764 8,15 58
5 Partai Demokrat 8.455.225 7,45 57
6 Partai Keadilan Sejahtera 8.325.020 7,34 45
7 Partai Amanat Nasional 7.303.324 6,44 52
8 Partai Bulan Bintang 2.970.487 2,62 11
9 Partai Bintang Reformasi 2.764.998 2,44 13
10 Partai Damai Sejahtera 2.414.254 2,13 12
11 Partai Karya Peduli Bangsa 2.399.290 2,11 2
12 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 1.424.240 1,26 1
13 Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan 1.313.654 1,16 5
14 Partai Nasional Banteng Kemerdekaan 1.230.455 1,08 1
15 Partai Patriot Pancasila 1.073.139 0,95 0
16 Partai Nasional Indonesia Marhaenisme 923,159 0,81 1
17 Partai Persatuan Nahdlatul Ummah indonesia 895.610 0,79 0
18 Partai Pelapor 878.932 0,77 2
19 Partai Penegak Demokrasi Indonesia 855.811 0,75 1
20 Partai Merdeka 842.541 0,74 0
21 Partai Serikat Indonesia 679.296 0,60 0
22 Partai Perhimpunan Indonesia Baru 672.952 0,59 0
23 Partai Persatuan Daerah 657.916 0,58 0
24 Partai Buruh Sosial Demokrat 636.056 0,56 0
Total 113.462.414 100 550

sumber: Pengumuman Hasil KPU (Phalevi, 2014)

3. Pemilihan Umum 2009-2014

Untuk membahas pemilihan umum 2009-2014, berikut ini adalah beberapa poin yang bisa diangkat:

Konteks Pemilu 2009-2014 Latar belakang politik Indonesia pada masa itu Perkembangan sistem politik Indonesia setelah era reformasi Pemilu sebelumnya dan dampaknya pada Pemilu 2009-2014 Persiapan Pemilu Proses penyusunan regulasi dan regulasi yang mengatur Pemilu 2009-2014 Peran dan keterlibatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2009-2014 Teknologi dan metode yang digunakan dalam Pemilu 2009-2014 Pelaksanaan Pemilu Jumlah partai politik yang ikut serta dalam Pemilu 2009-2014 Pemilih dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2009-2014 Kepastian hasil Pemilu 2009-2014 dan isu-isu yang muncul Hasil Pemilu Analisis hasil Pemilu 2009-2014: partai politik yang menang dan kalah Kepastian dan validitas hasil Pemilu 2009-2014 Isu-isu dan tantangan pasca-Pemilu 2009-2014 Dampak Pemilu Dampak politik, sosial, dan ekonomi hasil Pemilu 2009-2014 Perubahan dalam sistem politik Indonesia pasca-Pemilu 2009-2014 Peluang dan tantangan.

Tabel 2.2 Perolehan suara dan kursi partai politik di DPR usai Pemilu 2009

Ranking Suara Partai Politik Perolehan Suara Persen Jml. Kursi DPR
1 Partai Demokrat 21.703.137 20,85 148
2 Partai Golongan Karya 15.037.757 14,45 106
3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 14.600.091 14,03 94
4 Partai Keadilan Sejahtera 8.206.955 7,88 57
5 Partai Amanat Nasional 6.254.580 6,01 46
6 Partai Persatuan Pembangunan 5.533.214 5,32 38
7 Partai Kebangkitan Bangsa 5.146.122 4,94 28
8 Partai Gerakan Indonesia Raya 4.646.406 4,46 26
9 Partai Hati Nurani Rakyat 3.922.870 3,77 17
10 Partai Bulan Bintang 1.864.752 1,79 0
11 Partai Damai Sejahtera 1.541.592 1,48 0
12 Partai Kebangkitan Nasional Ulama 1.527.593 1,47 0
13 Partai Karya Peduli Bangsa 1.461.182 1,40 0
14 Partai Bintang Reformasi 1.264.333 1,21 0
15 Partai Peduli Rakyat Nasional 1.260.794 1,21 0
16 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 934.892 0,90 0
17 Partai Demokrasi Pembaruan 896.660 0,86 0
18 Partai Barisan Nasional 761.086 0,73 0
19 Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia 745.625 0,72 0
20 Partai Demokrasi Kebangsaan 671.244 0,64 0
21 Partai Republika Nusantara 630.780 0,61 0
22 Partai Persatuan Daerah 550.581 0,53 0
23 Partai Patriot 547.351 0,53 0
24 Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia 468.696 0,45 0
25 Partai Kedaulatan 437.121 0,42 0
26 Partai Matahari Bangsa 414.750 0,40 0
27 Partai Pemuda Indonesia 414.043 0,40 0
28 Partai Karya Perjuangan 351.440 0,34 0
29 Partai Pelopor 342.914 0,33 0
30 Partai Kasih Demokrasi Indonesia 324.553 0,31 0
31 Partai Indonesia Sejahtera 320.665 0,31 0
32 Partai Nasional Indonesia Marhaenisme 316.752 0,30 0
33 Partai Buruh 265.203 0,25 0
34 Partai Perjuangan Indonesia Baru 197.371 0,19 0
35 Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia 146.779 0,14 0
36 Partai Sarikat Indonesia 140.551 0,14 0
37 Partai Penegak Demokrasi Indonesia 137.727 0,13 0
38 Partai Merdeka 111.623 0,11 0

Sumber : kompas.com

4. Pemilihan Umum 2014-2019

Hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menempatkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) di posisi pertama dengan 23.681.471 suara atau 18,95 persen.

Hasil rekapitulasi perolehan suara Pileg 2014 ini ditetapkan melalui surat keputusan KPU No 411/KPTS/KPU/2014 tentang Penetapan Anggota DPR, DPD dan DPRD secara umum dalam Pemilu, yang dibacakan Ketua KPU Husni Kamil di Gedung KPU.

Hasil rekapitulasi KPU tersebut menempatkan Partai Golongan Karya (Golkar) di posisi kedua dengan perolehan 18.432.312 suara atau 14,75 persen. Dan posisi ketiga ditempati oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perolehan 14.760.371 suara atau 11,81 persen.

Berikut peringkat partai politik berdasarkan raihan suara Pileg 2014:

  1. PDI Perjuangan 23.681.471 (18,95 persen)
  2. P Golkar 18.432.312 (14,75 persen)
  3. Gerindra 14.760.371 (11,81 persen)
  4. Demokrat 12.728.913 (10,19 persen)
  5. PKB 11.298.957 (9,04 persen)
  6. PAN 9.481.621 (7,59 persen)
  7. PKS 8.480.204 (6,79 persen)
  8. Nasdem 8.402.812 (6,72 persen)
  9. PPP 8.157.488 (6,53 persen)
  10. P Hanura 6.579.098 (5,26 persen)
  11. PBB 1.825.750 (1,46 persen)
  12. PKPI 1.430.894 (0,91 persen)

Sumber: Tribunnews.com

5. Pemilihan Umum 2019-2024

Hasil rekapitulasi ini ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

  1. PDI-P: 27.053.961 (19,33 persen)
  2. Gerindra: 17.594.839 (12,57 persen
  3. Golkar: 17.229.789 (12,31 persen)
  4. PKB: 13.570.097 (9,69 persen)
  5. Nasdem: 12.661.792 (9,05 persen)
  6. PKS: 11.493.663 (8,21 persen)
  7. Demokrat: 10.876.507 (7,77 persen)
  8. PAN: 9.572.623 (6,84 persen)
  9. PPP: 6.323.147 (4,52 persen)
  10. Perindo: 3.738.320 (2,67 persen)
  11. Berkarya: 2.929.495 (2,09 persen)
  12. PSI: 2.650.361 (1,89 persen)
  13. Hanura: 2.161.507 (1,54 persen)
  14. PBB: 1.099.848 (0,79 persen)
  15. Garuda 702.536 (0,50 persen)
  16. PKPI 312.775 (0,22 persen)

Sumber : Kompas.com

2.3 Aturan dan Penerapan Sistem Pemilu

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi tertulis Indonesia yang menjadi dasar hukum bagi negara ini sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Pasal-pasal terkait pemilihan umum diatur dalam beberapa bagian UUD 1945, yang secara luas menetapkan kerangka kerja untuk penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Salah satu pasal yang paling relevan adalah Pasal 22E. Pasal ini menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan bersih serta memperhatikan proporsionalitas perwakilan. Pasal ini menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan transparan di Indonesia, menetapkan prinsip-prinsip utama yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilu.

Selain itu, Pasal 22F menetapkan bahwa calon anggota legislatif dipilih melalui pemilihan umum. Pasal ini menegaskan pentingnya pemilihan umum sebagai cara untuk menentukan wakil rakyat di lembaga legislatif, baik di tingkat nasional maupun daerah. Selanjutnya, Pasal 24A menetapkan bahwa pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pasal ini menggarisbawahi pentingnya pemilihan umum dalam menentukan kepemimpinan eksekutif negara. Seluruh pasal-pasal ini memberikan dasar konstitusional yang kuat untuk penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan inklusif di Indonesia. Mereka menetapkan prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilu, serta menjamin hak-hak politik rakyat untuk memilih wakil-wakil mereka secara langsung. Dengan demikian, UUD 1945 menjadi instrumen yang sangat penting dalam menjamin proses pemilu yang demokratis dan transparan di Indonesia.

Sejak dimulainya masa Reformasi di Indonesia pada akhir tahun 1990-an, Undang-Undang Pemilu mengalami perkembangan yang signifikan sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat demokrasi dan transparansi dalam sistem politik Indonesia. Salah satu tonggak penting dalam perkembangan Undang-Undang Pemilu adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang disahkan pada masa awal Reformasi. Undang-Undang ini mengatur berbagai aspek penting pemilihan umum, termasuk tahapan pemilu, penyelenggaraan, serta hak dan kewajiban peserta pemilu. Selanjutnya, perkembangan penting lainnya terjadi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999. Undang-Undang ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk penyelenggaraan pemilu yang lebih demokratis, transparan, dan efisien. Salah satu perubahan utama adalah pengenalan sistem pemilihan terbuka, di mana pemilih dapat memilih kandidat individual dari partai politik, yang menggantikan sistem pemilihan tertutup sebelumnya.

Perkembangan berikutnya terjadi dengan revisi Undang-Undang Pemilu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Undang-Undang ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem pemilu, termasuk pengaturan terkait partai politik, pemilihan presiden dan wakil presiden secara bersama-sama, serta pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga independen untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur penggunaan teknologi dalam proses pemilu, seperti penggunaan sistem informasi pemilih dan penghitungan suara elektronik, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Perubahan-perubahan ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk terus meningkatkan integritas dan kualitas pemilu, sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Perkembangan Undang-Undang Pemilu sepanjang masa Reformasi mencerminkan upaya berkelanjutan untuk memperkuat sistem demokratis Indonesia. Melalui revisi dan perbaikan yang terus-menerus, Indonesia bertujuan untuk menciptakan lingkungan politik yang lebih inklusif, transparan, dan partisipatif bagi semua warga negara.

KPU memiliki kewenangan untuk mengeluarkan berbagai aturan dan peraturan yang mengatur proses pemilu mulai dari tahapan persiapan hingga pelaksanaan dan pengumuman hasil. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh KPU ini memiliki tujuan untuk memastikan berlangsungnya pemilu yang demokratis, adil, transparan, dan akuntabel. Salah satu peraturan utama yang dikeluarkan oleh KPU adalah Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Peraturan ini menetapkan tahapan-tahapan pemilu, seperti tahapan pendaftaran calon, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Peraturan ini juga mengatur jadwal-jadwal penting dalam proses pemilu, sehingga memastikan kelancaran dan kepastian dalam penyelenggaraan pemilu.

Adapun penerapan sistem pemilu melibatkan perencanaan dan persiapan yang matang dari pihak penyelenggara pemilu, yang di Indonesia diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, penerapan sistem pemilu juga melibatkan pengawasan dan penyelesaian sengketa. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran penting dalam mengawasi proses pemilu, memantau pelanggaran, dan menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul selama pemilihan. Tindakan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan keadilan, transparansi, dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu. Penerapan sistem pemilu yang efektif dan efisien sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilu yang berjalan lancar dan adil sangat bergantung pada kesigapan, profesionalisme, dan komitmen pihak-pihak terkait, seperti KPU, Bawaslu, partai politik, dan masyarakat sipil.

KPU bertugas untuk menyusun jadwal, menentukan aturan, mengatur tahapan, serta memastikan persiapan teknis dan administratif yang diperlukan untuk berlangsungnya pemilihan umum. Selain itu, KPU juga bertugas memfasilitasi proses pendaftaran calon, menyusun daftar pemilih, mempersiapkan logistik pemilu, serta melaksanakan proses pemungutan suara dan penghitungan suara. Di samping KPU, Bawaslu memiliki peran krusial dalam pengawasan dan penegakan aturan selama pemilu berlangsung. Bawaslu bertugas untuk mengawasi kegiatan partai politik, calon, dan penyelenggara pemilu untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran pemilu, mengadili sengketa pemilu, serta memberikan rekomendasi kepada lembaga hukum untuk penanganan pelanggaran pemilu

BAB III

PENUTUP

1. Kesimpulan

Dalam makalah ini, telah dibahas tentang era reformasi Indonesia yang dimulai setelah lengsernya Presiden Soeharto pada tahun 1998. Empat Presiden telah memimpin Indonesia pada era reformasi ini, yaitu B.J Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta Presiden saat ini, Joko Widodo atau Jokowi.

Aturan pemilu di Indonesia didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Pemilu pada masa Reformasi dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Secara umum, penyelenggaraan pemilu di masa Reformasi telah mengikuti aturan yang berlaku. KPU dan Bawaslu bekerja secara independen dalam menyelenggarakan dan mengawasi pemilu. Namun, beberapa kontroversi dan pelanggaran masih terjadi, seperti politik uang, kampanye hitam, dan manipulasi suara.

Setiap kepemimpinan memiliki kebijakan dan tindakan yang berbeda dalam menghadapi tantangan yang dihadapi pada saat itu, seperti masalah ekonomi, politik, dan sosial. Namun, setiap presiden juga berusaha untuk memperbaiki keadaan Indonesia dengan cara yang berbeda-beda.

Era reformasi Indonesia telah memberikan dampak besar bagi bangsa Indonesia, di antaranya adalah peningkatan demokrasi, kebebasan pers, pengakuan hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, serta reformasi keuangan dan birokrasi. Meskipun masih banyak tantangan dan permasalahan yang dihadapi, namun Indonesia terus berusaha untuk berkembang dan memajukan bangsa ini.

Dalam era reformasi Indonesia, masyarakat juga berperan penting dalam memperjuangkan hak-haknya dan melakukan perubahan melalui aksi-aksi massa dan gerakan-gerakan sosial. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga demokrasi dan mengawasi pemerintah juga menjadi hal yang penting untuk terus memperbaiki Indonesia.

Dengan demikian, era reformasi Indonesia menjadi tonggak sejarah penting dalam perjalanan bangsa Indonesia menuju ke arah yang lebih baik dan lebih demokratis. Perjuangan dan kerja keras dalam mengatasi berbagai tantangan dan permasalahan harus terus dilakukan, agar Indonesia dapat mencapai cita-cita untuk menjadi negara yang maju, sejahtera, dan bermartabat.

DAFTAR PUSTAKA